Minggu, 05 Juni 2016

Model Investigasi - Kata Pengantar



Dalam dunia kerja, masih banyak perusahaan yang menutupi atau tidak melaporkan kejadian kecelakaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ada 2 kemungkinan yang terjadi, yakni perusahaan menghindari dampak akibat tereksposenya kejadian tersebut dan/atau perusahaan belum memiliki komitmen kuat terhadap K3, sebagaimana dalam SMK3 salah satunya adalah terbentuknya organisasi nonstruktural: P2K3 dan terdaftar. 

Managemen perusahaan masih memiliki persepsi tersendiri tentang investigasi di tempat kerja:

  1. tidak ada investigasi berarti perusahaan mendapatkan penilaian yang baik
  2. investigasi membuat malu perusahaan
  3. mengabaikan investigasi untuk mendapatkan target statistik (zero accident no LTA)
  4. investigasi hanya mencari kesalahan (fault finding)
Menurut saya, untuk saat ini, prioritas utama K3 bukan lagi zero accident, melainkan penekanan terhadap kejadian near miss. Masih berkembang paradigma bahwa near miss belum menimbulkan kerugian, padahal near miss merupakan cikal bakal terhadap kejadian yang lebih besar jika peringatan tersebut diabaikan atau disepelekan. Sehingga, yang patut diingat:near miss sama seriusnya dengan incident / accident

Sebenarnya dengan investigasi kecelakaan perusahaan lebih banyak diuntungkan, karena tujuannya adalah:
  1. memperbaiki kekurangan dan kelemahan kualitas program kerja dan implementasi keselamatan dan kesehatan kerja, terutama dalam manajemen K3
  2. meninjau ulang komitmen setiap personil yang terlibat
  3. mengurangi kesempatan terjadinya kecelakaan kerja serupa dimasa mendatang
  4. menyediakan atau membangun tempat atau lingkungan kerja yang aman
  5. menentukan tingkat kecelakaan, kerugian dan akar masalah. umumnya tim dan managemen masih menyalahkan pekerja sebagai faktor utama, tetapi dengan investigasi dapat diketahui secara faktual
  6. menentukan rekomendasi untuk tindakan perbaikan di waktu yang akan datang
  7. bahan laporan kepada institusi: Depnakertrans dan asuransi
Untuk itu, seorang HSE harus mampu membuat dan mengembangkan prosedur investigasi kecelakaan di lingkup tempat kerja. Langkah-langkah memulai program:
  • membuat kebijakan, berupa:
    • manual
    • prosedur pelaksanaan
    • prosedur teknis
    • formulir pelaporan
  • pelatihan
    • distribusi dan pelatihan prosedur investigasi, keterampilan menginvestigasi dan tehnik wawancara, dan analisa data investigasi
  • database berupa online sistem. dapat berisi data investigasi atau statistik kerja K3

Adapun ketentuan umum yang dapat dibuat dalam prosedur:
  1. Setiap pekerja/pengawas yang berada di area kerja yang menemukan kondisi atau tindakan tidak selamat dan/atau menemukan sumber/potensi bahaya harus melaporkan kepada HSE bertugas dan dijadikan sebagai temuan. Oleh karena itu diwajibkan ada Emergency Contact yang dipajang di area kerja sehingga tidak memakan waktu dalam pelaporan. 
  2. Setiap temuan harus segera dilakukan tindakan perbaikan. Jika dalam 1x24 jam temuan tersebut tidak dapat diperbaiki, maka menjadi temuan terbuka dan harus ditindaklanjuti serta disosialisasikan kepada seluruh pekerja pada saat briefing
  3. Setiap potensi risiko yang menyebabkan nearmiss harus segera diperbaiki untuk mencegah terjadinya insiden dan kejadian berulang
  4. Kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka berat atau fatality atau terganggunya proses pekerjaan dan/atau fasilitas umum, penanggung jawab unit kerja harus sesegera mungkin melaporkan kepada pimpinan usaha dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah terjadinya kecelakaan kerja dan ditindaklanjuti dalam proses investigasi kecelakaan
  5. Kecelakaan kerja dicatat dalam formulir Investigasi Kecelakaan Kerja dan Pelaporan
  6. Pimpinan usaha atau petugas yang diberi wewenang (yang ditunjuk dalam susunan P2K3) dan tim K3 melaksanakan investigasi
  7. Investigasi dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui penyebab kejadi untuk selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan dan pencegahan
  8. Berita Acara hasi investigasi dilaporkan kepada Pimpinan Usaha dan Depnakertrans setempat
Berikut merupakan contoh Alur Kerja Investigasi yang saya ambil dari KNKT Maritime:


Berikut merupakan contoh dari Formulir Pelaporan Kecelakaan Kerja, yang meliputi:
  1. Tim investigasi
  2. Informasi lokasi kerja
  3. Informasi Kejadian (lokasi, keadaan cuaca, tanggal dan waktu, kegiatan, pelapor)
  4. Informasi kerugian (first aidnearmiss, LTI, firefatality, kerusakan properti)
  5. Identitas korban
  6. Bagian tubuh yang cidera
  7. Deskripsi kejadian
  8. Analisa kecelakaan (penyebab langsung atau tidak langsung: baik dari segi pekerja, peralatan, lingkungan dan sistem)
  9. Saksi yang ditempat
  10. Penyebab langsung
  11. Penyebab dasar
  12. Tindakan perbaikan yang dilakukan: segera dan lanjutan
  13. Komentar mengenai kecelakaan dan keefektifan tindakan perbaikan yang telah dilakukan
  14. Penutupan laporan kecelakaan: jika tindakan perbaikan dan investigasi telah sepenuhnya dilaksanakan


Untuk pelaporan Kecelakaan Kerja terdapat dalam Permenaker No.3 Tahun 1998: Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.



Sumber:
  • Bird F.E. & Germain G.L., Practical Loss Control Leadership, International Loss Control Institute, 1990
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, PER.03/MEN/1998,tentang tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan  Kecelakaan  
  • Dirjen Binawas Depnaker NO. : KEP. 84/BW/1998, tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Kecelakaan
  •  Principles of Accident Investigation and Analysis, State of Wisconsin Department of Administration Bereau of State Risk Management, 1999
  • http://kemhubri.dephub.go.id/knkt/ntsc_maritime/maritime.htm

2 komentar: